Recent Post

Kamis, 01 November 2012

STANDAR OPERASIONAL PERFORMA FISIK SISWA SMK AL HIKMA SANGSI DAN TINDAKAN DISIPLIN

STANDAR OPERASIONAL  PERFORMA FISIK
SISWA SMK AL-HIKMA
SANGSI DAN TINDAKAN DISIPLIN

  1. Jenis pelanggaran tata tertib secara umum diklasifikasikan berdasarkan poin, yaitu: Pelanggaran ringan, sedang, berat, sangat berat dan khusus.
  2. Pada awal KBM Semester Ganjil di tahun pertama sekolah, seorang siswa mendapatkan poin sebesar 100 (seratus) hingga lulus dari sekolah.
  3. Poin ini akan berkurang jika siswa melakukan pelanggaran dan akan bertambah jika siswa mendapatkan prestasi / kemajuan.
  4. Besarnya pengurangan dan atau penambahan tergantung dari tingkatan pelanggaran atau tingkat prestasi (lihat tabel).
  5. Seorang siswa dapat berkurang nilai poinnya sampai 0 (Nol) yang diakibatkan karena terlalu seringnya melakukan pelanggaran.
  6. Apabila siswa mendapatkan nilai poinnya 0 (Nol) maka:dia dikembalikan kepada orang tuanya/ dikeluarkan dari sekolah.
Pengurangan poin ditangani dalam tahapan:
Tahap pertama             : Peringatan tertulis tingkat 1 jika poin yang tersisa  75 ( Tujuh Lima)
Tahap kedua                : Peringatan tertulis tingkat 2 jika poin yang   tersisa 50 (Lima Puluh)
Tahap ketiga                : Peringatan tertulis tingkat 3 jika poin yang tersisa 25
Peringatan tertulis ini akan disampaikan kepada orang tua/ wali dan ditanda tangani oleh wali kelas, BP dan bagian kesiswaan dengan sepengetahuan kepala sekolah.
  1. Program sekolah yang berkaitan dengan pemulihan siswa yang berprestasi (Misal: Beasiswa, dll) senantiasa didasarkan pada pertambahan poin. 
  2. Pertambahan atau pengurangan poin dicantumkan atau ditulis oleh Kepala Sekolah
 TINGKAT DAN JENIS PELANGGAR

A. Jam Masuk PENGURANGAN POINT TINDAK LANJUT
1 Pada awal tahun ajaran jam masuk KBM SMK AL HIKMA
Pukul 07.00. Siswa tidak diberikan Kompensasi atas keterlambatannya masuk sekolah.


2 jika terlambat dari jam yang telah ditentukan, siswa dipersilahkan
balik badan
5 Pulang
B. KEHADIRAN PENGURANGAN POINT TINDAK LANJUT
1. Masuk ke ruang kelas setelah guru masuk tanpa alasan yang jelas 1 Teguran
2. Setiap masuk tanpa keterangan 1 Lari 3 Kali
3. Setiap siswa tidak masuk dengan izin 1 Teguran
4. Setiap siswa tidak masuk karena sakit, lebih dari 3 hari berturut-turut tanpa surat keterangan dokter 1 Teguran
5. Setiap siswa yang tidak mengikuti upacara bendera 5 Menghormat Bendera
6. Setiap siswa tidak masuk dengan membuat keterangan palsu 20 Membersihkan WC
7. Setiap siswa membolos / kabur pada saat KBM 20 Push Up 10 Kali
8. Setiap siswa izin untuk kepentingan sekolah 0 -
C. PAKAIAN PENGURANGAN POINT TIDAK LANJUT
1. Setiap siswi yang memakai kerudung bergo 2 Teguran
2. Setiap siswa tidak memasukkan baju ke dalam celana (untuk putra) dan setiap siswi putri yang berpakaian pendek dan kecil/ketat 5 Penyadaran
3. Setiap siswa yang tidak memakai ikat pinggat sesuai ketentuan 2 Penyadaran
4. Setaip siswa yang memakai celana ketat ke bawah (Pensil) 5 Dipotong
5. Setiap siswa tidak memakai sepatu hitam sesuai ketentuan 5 Dilepas
6. Setiap siswa memakai sepatu sandal / sandal 2 Disita
7. Setiap siswa tidak memakai kaos kaki 2 Dilepas
8. Setiap siswa memakai seragam tidak sesuai dengan ketentuan (Terlalu ketat/kebesaran) 10 Penyadaran
9. Setiap Siswa tidak memakai tanda kelengkapan seragam 3 Melengkapi
10. Setiap siswa tidak memakai seragam yang tidak sesuai jadwal 5 Dinasehati
11. Setiap siswa mencoret-coret dan mengotori pakaian seragam sekolah 10 Menghapus coretan
12. Setiap siswa memakai jaket di kelas, kecuali bagi yang sakit dengan keterangan dokter 3 Dilepas
13. Setiap siswa tidak memakai seragam Olahraga pada waktu mengikuti KBM Penjaskes 3 Teguran
14 Setiap siswi putri memakai kerudung bergo 2 Penyadaran
D. KEPRIBADIAN PENGURANGAN POINT TINDAK LANJUT
1. Setiap siswa melakukan kecurangan saat ulangan 5 Dinasehati
2. Setiap siswa yang melakukan kecurangan saat ulangan umum / UAN 10 Dnasehati
3. Setiap Model rambut siswa yang tidak wajar 8 Dirapikan
4. Setiap siswa yang merubah warna rambut dicat selain hitam 10 Dirapikan
5. Setiap siswa yang memakai perhiasan dan hiasan 2 Dilepas
6. Setiap siswa coret-coret tas 2 Dibersihkan
7. Setiap siswa mengucapkan kata-kata yang tidak sopan (kotor) sesama siswa 10 Dinasehati
8. Setiap siswa mengucapkan kata-kata tidak sopan pada Orang Tua/Guru/Karyawan/Kepsek 25 Dinasehati
9. Setiap siswa berlaku tidak sopan 4 Dinasehati
10. Setiap siswa mengotori atau coret-coret Tata Tertib dan Tata Nilai Sikap 10 Membersihkan
11. Setiap siswa tidak meminta tanda tangan orang tua / wali apabila ada hal-hal yang harus ditanda tangani 8 Dinasehati
12. Setiap siswa melakukan penundaan pembayaran sekolah yang sudah diberikan orang tua/wali 10 Teguran
13. Setiap siswa yang tidak mengikuti ulangan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 15 Teguran
14. Setiap siswa mencemarkan nama baik Kepsek, Guru, Karyawan 15 Teguran
15. Setiap siswa memalsukan tanda tangan / wali 25 Penyadaran
16. Bertato / Rajah 100 Diberhentikan
17. Diketahui sudah menikah atau hamil/menghamili 100 Diberhentikan
18. Tidak mengucapkan salam ketika masuk kelas / kantor 5 Teguran
19. Setiap siswa putra menggunakan anting, kalung, gelang dan tindik 10 Disita
20. Setiap siswa tidak mengerjakan tugas yang deberikan sekolah 5 Teguran
21. Tidak shalat berjama'ah baik Dhuha ataupun Dzuhur di mesjid AL Munawarah 5 Penyadaran
22. Setiap siswa tidak mengikuti mentoring 5 Teguran
23. Setiap siswa tidak mengikuti kultum dhuha kecuali siswi yang sedang berhalangan 3 Teguran
24. Setiap siswa berkuku panjang 5 Dipotong
E. KELENGKAPAN KBM PENGAMBILAN POINT TINDAK LANJUT
1. Setiap siswa tidak membawa buku pelajaran 3 Teguran
2. Setiap siswa mencampur adukkan buku catatan 3 Teguran
3. Setiap siswa tidak mengerjakan tugas dari guru atau terlambat mengumpulkan tugas 3 Teguran
4. Setiap siswa mengganggu jalannya KBM 3 Teguran
F. KETERTIBAN PENGAMBILAN POINT TINDAK LANJUT
1. Setiap sisawa mencoret-coret prasarana sekolah 10 Membersihkan
2. Setiap sisawa berada di luar sekolah pada saat jam KBM/ Istirahat tanpa izin piket 5 Penyadaran
3. Setiap siswa sengaja/ tidak sengaja menghilangkan atau merusak buku sekolah 10
Mengganti
4. Setiap siswa membawa buku/ barang/ alat yang tidak berhubungan dengan sekolah 20 Disita
5. Setiap siswa membawa HP, Walkman, Radio Kecil, dll 10 Penyadaran dan Disita
6. Setiap siswa merusak sarana dan prasarana 25 Memperbaiki
7. Setiap siswa melakukan tindakan pencurian 50 Skorsing 1
8. Setiap siswa berpacaran di lingkungan sekolah atau pada acara yang diselenggarakan sekolah 25 Penyadaran
9. Pengambilan Raport bukan orang tua/ wali 10 Teguran
10. Tidak Megumpulkan raport sesuai jadwal 10 Teguran
11. Setiap siswa merusak benda milik guru, sekolah, dan teman25Mengganti
12. Setiap siswa bermusuhan dengan teman di dalam atau di luar sekolah 25 Penyadaran
13. Setiap siswa melompat pagar sekolah 10 Teguran
14. Tidak memiliki Kartu Pelajar 5 Membuat KTP
15. Membuang sampah sembarangan 2 Membersihkan
16. Setiap siswa jajan pada saat jam pelajaran kecuali jam Penjas 4 Teguran
G. MEROKOK PENGURANGAN POINT TINDAK LANJUT
1. Setiap siswa membawa rokok ke lingkungan sekolah 5 Disita
2. Setiap siswa menghisap rokok di dalam lingkungan Sekolah 30 Disita dan Push Up 20 Kali
H. BACAAN PORNO PENGURANGAN POINT TINDAK LANJUT
1. Setiap siswa membawa buku, Majalah Stensil, Kaset CD, VCD, Foto Porno dan dalam kategori sejenis 25 Disita
2. Setiap siswa memperjualbelikan buku, Majalah Stensil, Kaset CD, VCD, Foto Porno dan dalam kategori sejenis 50 Disita/ Skorsing 1
3. Setiap siswa melihat foto kaset, gambar, CD, VCD 25 Disita
I. TAWURAN PENGURANGAN POINT TINDAK LANJUT
1. Setiap siswa terlibat tawuran dengan lingkungan intern sekolah 50 Skorsing 1
2. Setiap siswa terlibat tauran dengan sekolah lain 50 Skorsing 1
3. Setiap siswa berperan sebagai profokator pekelahian 60 Skorsing 1
4. Setiap siswa berperan sebagai profokator demonstrasi 50 Skorsing 1
J. ANCAMAN DENGAN KEKERASAN PENGURANGAN POINY TINDAK LANJUT
1. Setiap siswa melecehkan/ mengancam Kepala Sekolah, Guru, danKaryawan 50 Skorsing
2. Setiap siswa menganiaya kepala sekolah, guru, dan karyawan 100 Diberhentikan
3. Setiap siswa mengintimidasi/ mengancam sesama siswa, mengompas, dan memalak 40 Orang tua dipanggil
K. NARKOBA/ PENCURIAN/ MINUMAN KERAS PENGURANGAN POINT TINDAK LANJUT
1. Setiap siswa melakukan perjudian 50 Skorsing 1
2. Mabuk teler, Sakaw di sekolah 100 Diberhentikan
3. Membawa narkoba, minuman keras di lingkungan sekolah 100 Diberhentikan
4. Mengunakan Narkoba. Minuman keras di lingkungan sekolah 100 Diberhentikan
L. SENJATA TAJAM PENGURANGAN POINT TINDAK LANJUT
1. Membawa senjata tajam/ api dan kategori sejenisnya tanpa izin 75 Skorsing 2
2. Memperjualbelikan senjata tajam 75 Skorsing 2
3. Menggunakan senjata tajam 100 Diberhentikan
PENUTUP
Demikianlah  Tata Tertib dan Tata Nilai Sikap diterbitkan dengan harapan tercapainya Proses Belajar Mengajar (PBM) secara baik dan terjalin interaksi yang harmonis antara pihak sekolah, Guru, siswa, dan orang tua siswa. Hal-hal mengenai peraturan yang belum tertulis diatur  kemudian. Semoga niat kita semua di ridhoi Allah SWT. Amin....!

0 komentar:

Posting Komentar