JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan
PLTS, Neneng Sri Wahyuni menangis saat membacakan nota keberatan atau
eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Isteri Muhammad Nazaruddin itu
tak kuasa menahan air mata dihadapan majelis hakim.
"Saya
hanyalah seorang ibu dengan tiga orang anak. Karena saya istri M
Nazarudin maka saya terkena imbas kasus suami saya," ucap Neneng sambil
berderai air mata di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Setelah
membacakan kalimat itu, Neneng pun tak bisa melanjutkan kembali
eksepsinya. Melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti
meminta agar dilanjutkan oleh kuasa hukumnya.
"Bagaimana terdakwa apakah masih sanggup. Jika tidak silahkan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya," kata Tati.
Kemudian,
pembacaan pun dilanjutkan Elza Syarif yang merupakan salah satu tim
kuasa hukumnya. Saat membacakan eksepsi Neneng, terungkap jika Neneng
tak terima dianggap buronan oleh KPK.
"Neneng keberatan
diberitakan buronan KPK, yang dikatakan buron adalah sesorang yang
sedang proses hukum kemudian lari untuk menghindari. Perbuatan tersebut
tak perlah dilakukan saya," jelas Elza saat meneruskan pembacaan
eksepsi.
Dalam eksepsinya, disebutkan kepergian Neneng ke
Singapura adalah untuk menemani suaminya Nazaruddin dalam rangka
berobat. Saat itu, diketahui Nazar sedang terkena penyakit jantung.
"Faktanya, ke Singapura saya dan anak-anak untuk menemani suami berobat jantung," pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar