Recent Post

Kamis, 08 November 2012

Neneng Menangis Saat Baca Eksepsi di Pengadilan


Kamis, 08 November 2012 13:01 wib
Fiddy Anggriawan - Okezone
Neneng Sri Wahyuni (Foto: Heru H/okezone)
 JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan PLTS, Neneng Sri Wahyuni menangis saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Isteri Muhammad Nazaruddin itu tak kuasa menahan air mata dihadapan majelis hakim.

"Saya hanyalah seorang ibu dengan tiga orang anak. Karena saya istri M Nazarudin maka saya terkena imbas kasus suami saya," ucap Neneng sambil berderai air mata di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2012).

Setelah membacakan kalimat itu, Neneng pun tak bisa melanjutkan kembali eksepsinya. Melihat hal tersebut Ketua Majelis Hakim Tati Hardiyanti meminta agar dilanjutkan oleh kuasa hukumnya.

"Bagaimana terdakwa apakah masih sanggup. Jika tidak silahkan dilanjutkan oleh kuasa hukumnya," kata Tati.

Kemudian, pembacaan pun dilanjutkan Elza Syarif yang merupakan salah satu tim kuasa hukumnya. Saat membacakan eksepsi Neneng, terungkap jika Neneng tak terima dianggap buronan oleh KPK.

"Neneng keberatan diberitakan buronan KPK, yang dikatakan buron adalah sesorang yang sedang proses hukum kemudian lari untuk menghindari. Perbuatan tersebut tak perlah dilakukan saya," jelas Elza saat meneruskan pembacaan eksepsi.

Dalam eksepsinya, disebutkan kepergian Neneng ke Singapura adalah untuk menemani suaminya Nazaruddin dalam rangka berobat. Saat itu, diketahui Nazar sedang terkena penyakit jantung.

"Faktanya, ke Singapura saya dan anak-anak untuk menemani suami berobat jantung," pungkasnya. 
 
Sumber : http://news.okezone.com

0 komentar:

Posting Komentar